KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
