INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Kristen Negeri Kupang.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2020, No.30 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun
2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.30 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama
Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2020, No.30 -2-
