PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.30 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
,
ttd
