PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
