PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Kristen Negeri Kupang.
