PERPRES
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2020, No.30 -3-
