PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 1
Dalam dimaksud dengan: Peraturan=:yang
- Pendidikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut
Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan
pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia.
Pasal 2
Diklat Terpadu bertujuan untuk rnenyarnakan persepsi dalarn
penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Sistern Peradilan Pidana Anak.
Pasal3
Untuk mencapai tujuan sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 2,
sasaran Diklat Terpadu ditentukan sebagai berikut:
- meningkatnya pengetahuan yang sarna bagi penegak hukurn
dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif,
dan diversi dalam Sistern Peradilan Pidana Anak;
- rneningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak
terkait dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan
Hukurn dalarn Sistern Peradilan Pidana Anak; dan
- terpenuhinya jumlah penegak hukurn dan pihak terkait
dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal4 ... L
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
Pasa14
(1) Penyelenggaraan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(2) Penyelenggaraan Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga
penegak hukum berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Pasa15
Pelaksana Diklat Terpadu wajib menyediakan sarana dan
prasarana Diklat.
Pasal6
(1) Peserta Diklat Terpadu terdiri atas penegak hukum dan
pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Peserta Diklat Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
penyidik anak;
penuntut umum anak;
hakim anak;
pembimbing kemasyarakatan;
advokat;
pemberi bantuan hukum;
petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara;
petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
- petugas Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan
J. pekerja kesejahteraan sosial. sosial=:tenaga ,., Pasal7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
Pasal 7
(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu
dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak
hukum dan pihak terkait.
(2) Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Diklat Terpadu dilaksanakan paling singkat selama 120
(seratus dua puluh) jam.
(2) 1 (satu) jam pelajaran dilaksanakan selama 45 (empat puluh
lima) menit.
Pasal 9
(1) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
pejabat negara;
pejabat karier;
dosen;
widyaiswara;
pakar; dan/ atau
praktisi.
(2) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)harus:
rnerniliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak;
memiliki keterampilan mengajar; dan
berpendidikan Strata 1. palinglab
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
Pasal 10
(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu
diberikan sertifikat.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2) Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap:
kinerja pelaksana;
peserta;
tenaga pengajar;
kurikulum dan metode; dan
sarana dan prasana.
Pasal 12
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
dilaksanakan pada tahun 2016.
Pasal 13
PeraturanPresidenin;mUIzrlakU pada tanggaldiunda:::~~ ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lernbaran
NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2014
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5332);
