PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 12
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diklat Terpadu dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan 8elanja Negara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
dilaksanakan pada tahun 2016.
