PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 13
PeraturanPresidenin;mUIzrlakU pada tanggaldiunda:::~~ ..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lernbaran
NegaraRepublik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2014
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2014
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
