PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 11
(1) Pelaksana Diklat Terpadu wajib melakukan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan Diklat Terpadu.
(2) Pemantauan dan evaluasi Diklat Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap:
kinerja pelaksana;
peserta;
tenaga pengajar;
kurikulum dan metode; dan
sarana dan prasana.
