PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 10
(1) Setiap peserta yang telah mengikuti Diklat Terpadu
diberikan sertifikat.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, penyediaan, dan syarat
pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
