PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 9
(1) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu dapat berasal dari:
pejabat negara;
pejabat karier;
dosen;
widyaiswara;
pakar; dan/ atau
praktisi.
(2) Tenaga pengajar pada Diklat Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)harus:
rnerniliki pengetahuan di bidang peradilan pidana anak;
memiliki keterampilan mengajar; dan
berpendidikan Strata 1. palinglab
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
