PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 7
(1) Penyusunan kurikulum, metode, dan modul Diklat Terpadu
dilaksanakan dengan mengikutsertakan instansi penegak
hukum dan pihak terkait.
(2) Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul Diklat
Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
