PERPRES
PENDIDIKANDAN PELATIHANTERPADUBAGI PENEGAKHUKUM DAN
Pasal 1
Dalam dimaksud dengan: Peraturan=:yang
- Pendidikan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2
- Pendidikan dan Pelatihan Terpadu yang selanjutnya disebut
Diklat Terpadu adalah proses penyelenggaraan belajar
mengajar yang bersifat teknis bagi penegak hukum dan
pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak
pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- Menteri adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukurn dan hak asasi rnanusia.
