TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh
Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
Pasal2 .., :i .~......\
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Kepada Pegawai NegeriSipilyang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Penyuluh
Kehutanan, diberikan Tunjangan Penyuluh Kehutanan
setiap bulan.
Pasal3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pernberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan 8elanja Daerah.
Pasal 5...
',.
'.
PRESIDEN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
...
.'
PRE$IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 108);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndor.esia Nomor 5121);
- Peraturan ...
• • ~.;I" -•.'-~ "
• 1 \ ~' '. '
"
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
5, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 240);
