PERPRES
TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.