PERPRES
TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
