PERPRES
TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
