PERPRES
TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
