PERPRES
TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Kepada Pegawai NegeriSipilyang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Penyuluh
Kehutanan, diberikan Tunjangan Penyuluh Kehutanan
setiap bulan.
Pasal3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal4
Pernberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan 8elanja Daerah.
Pasal 5...
',.
'.
PRESIDEN
