PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Museum Kepresidenan.
Pasal 2
Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terletak di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:
- pengembangan;
- pemanfaatan; dan
- pemeliharaan.
(2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 4
(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan
oleh:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
- Perpustakaan Nasional; dan
- pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.278 3
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengembangan Museum Kepresidenan, dapat
dilakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
- pendidikan;
- pariwisata;
- sosial;
- kebudayaan;
- ilmu pengetahuan; dan/atau
- teknologi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pemeliharaan Museum Kepresidenan meliputi:
- pemeliharaan koleksi; dan
- pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pasal 8
(1) Museum Kepresidenan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan
struktural eselon IIb.
(4) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 9
Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerja Museum Kepresidenan diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.278 4
Pasal 10
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pendirian dan pengelolaan,
Museum Kepresidenan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian,
pengelolaan, dan pemanfaatan Museum Kepresidenan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa agar generasi bangsa dapat mengetahui jejak perjalananan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta memahami tantangan yang dihadapi masing-masing Presiden, perlu mendirikan dan mengelola museum kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.278 2
