PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 10
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pendirian dan pengelolaan,
Museum Kepresidenan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian,
pengelolaan, dan pemanfaatan Museum Kepresidenan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
