PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 11
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara fungsional melakukan pengelolaan Museum Kepresidenan sampai dengan terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja, serta pengangkatan Kepala Museum Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
