PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 8
(1) Museum Kepresidenan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(2) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jabatan
struktural eselon IIb.
(4) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
