PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 4
(1) Pengembangan pembangunan fisik Museum Kepresidenan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Pengembangan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan dilakukan
oleh:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
- Perpustakaan Nasional; dan
- pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat yang dipandang perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.278 3
