PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 5
(1) Dalam rangka pengembangan Museum Kepresidenan, dapat
dilakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
