PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 6
(1) Museum Kepresidenan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
- pendidikan;
- pariwisata;
- sosial;
- kebudayaan;
- ilmu pengetahuan; dan/atau
- teknologi.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
