PERPRES
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN MUSEUM KEPRESIDENAN REPUBLIK
Pasal 3
(1) Pengelolaan Museum Kepresidenan meliputi:
- pengembangan;
- pemanfaatan; dan
- pemeliharaan.
(2) Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.
