TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten
Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan
Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata
Anestesi dan Asisten Penata Anestesi setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Penata Anestesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Penata Anestesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata
Anestesi bagi:
2020, No. 296 -4-
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penata Anestesi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 296 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
,
ttd.
2020, No. 296 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan
Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan
Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten
Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
2020, No. 296 -2-
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
