PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Penata Anestesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Penata Anestesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
