PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan
Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata
Anestesi dan Asisten Penata Anestesi setiap bulan.
