PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata
Anestesi bagi:
2020, No. 296 -4-
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
