PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penata Anestesi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
