TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap setiap bulan.
2020, No. 284 -4-
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
2020, No. 284 -5-
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
,
ttd.
2020, No. 284 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dan Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
2020, No. 284 -3-
