PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
