PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap setiap bulan.
2020, No. 284 -4-
