PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
