PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
