SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN
Pasal 1
(1) Untuk mendukung upaya peningkatan penegakan
hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang
perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal secara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara Ilegal (fllegal Fishing), yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Satgas.
(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah clan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Bagian Kedua
Tu gas
Pasal 2
(1) Satgas bertugas mengembangkan clan melaksanakan
operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan
penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut
yurisdiksi Indonesia secara efektif clan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil clan peralatan
operasi, meliputi kapal, pesawat udara, clan teknologi
lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan clan
Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
clan Gas Bumi, PT Pertamina, clan institusi terkait
lainnya.
(2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang
tidak dilaporkan (unreported fishing).
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal3
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
- Menentukan target operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
- Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan
informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan
hukum, dengan institusi terkait termasuk tetapi tidak
terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan
Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan, Badan Intelijen Negara;
- Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas
untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
di kawasan yang ditentukan oleh Satgas;
- Melaksanakan komando dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada huruf c yang meliputi
kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, serta Badan Keamanan Laut yang sudah
berada di dalam Satgas.
BAB II ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 4
( 1) Sa tgas terdiri dari:
Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan;
Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan
Keamanan Laut;
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan
Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: J aksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.
(2) Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin
Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan
melaksanakan operasi penegakan hukum
pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
berdasarkan data intelijen.
(3) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Komandan Satgas.
(4) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas
dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus
administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat.
(5) Susunan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
(6) Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan
Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas
Satgas.
Pasal5
Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas
mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Pedoman Operasi
Pasal 6
Pedoman umum untuk pelaksanaan operasi:
- Unsur-unsur Satgas diserahkan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan
Keamanan Laut kepada Komandan Satgas untuk
melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan
ikan secara ilegal;
. 1.l' b. Komandan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Komandan Satgas merupakan satu-satunya pemegang
otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan
kendali terhadap unsur-unsur Satgas, dan setiap unsur
tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Komandan Satgas;
- Perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas dapat
diberikan oleh Komandan Satgas kepada Kepala
Pelaksana Harian untuk dilaksanakan oleh Tim
Gabungan;
- Tim Gabungan menjalankan operasi yang dipimpin
oleh Komandan Sektor dan bertanggung jawab kepada
Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian;
- Kepala dan Wakil Kepala Pelaksana Harian melakukan
pengawasan dan pengendalian operasi yang dilakukan
oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan
Satgas;
- Penetapan peralatan elektronika untuk memantau
dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut
ditentukan oleh Komandan Satgas; dan
- Pergantian dan penggandaan unsur-unsur dalam Satgas
dapat dikoordinasikan dengan satuan asal sesuai dengan
kebutuhan operasi.
Bagian Ketiga
Pela po ran
Pasal 7
Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Bagian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Evaluasi Pelaksanaan Tugas Satgas
Pasal 8
Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia setiap 6 (enam) bulan.
PENDANAAN
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ... ,, ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perikanan sebagai sumber potensial perekonomian Indonesia, perlu dikelola secara efektif, efisien, dan
berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
- bahwa pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan
khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (fllegal
Fishing) sudah sangat memprihatinkan, karena itu
perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu
oleh semua instansi pemerintah terkait guna
pem berantasannya;
- bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi
di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang
besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem
sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya
tujuan pengelolaan perikanan;
- bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang
mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah
terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi
terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu
menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan
kerugian negara; dan
- bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
