PERPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI,PEDOMANOPERAS! , PELAPORANDAN MASATUGAS
Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia setiap 6 (enam) bulan.
PENDANAAN
