PERPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUANPENUTUP
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
