PERPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUANPENUTUP
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ... ,, ....
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
