Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI,PEDOMANOPERAS! , PELAPORANDAN MASATUGAS
Pedoman umum untuk pelaksanaan operasi:
- Unsur-unsur Satgas diserahkan oleh Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan
Keamanan Laut kepada Komandan Satgas untuk
melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan
ikan secara ilegal;
. 1.l' b. Komandan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Komandan Satgas merupakan satu-satunya pemegang
otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan
kendali terhadap unsur-unsur Satgas, dan setiap unsur
tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Komandan Satgas;
- Perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas dapat
diberikan oleh Komandan Satgas kepada Kepala
Pelaksana Harian untuk dilaksanakan oleh Tim
Gabungan;
- Tim Gabungan menjalankan operasi yang dipimpin
oleh Komandan Sektor dan bertanggung jawab kepada
Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian;
- Kepala dan Wakil Kepala Pelaksana Harian melakukan
pengawasan dan pengendalian operasi yang dilakukan
oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan
Satgas;
- Penetapan peralatan elektronika untuk memantau
dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut
ditentukan oleh Komandan Satgas; dan
- Pergantian dan penggandaan unsur-unsur dalam Satgas
dapat dikoordinasikan dengan satuan asal sesuai dengan
kebutuhan operasi.
Bagian Ketiga
Pela po ran
