Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI,PEDOMANOPERAS! , PELAPORANDAN MASATUGAS
( 1) Sa tgas terdiri dari:
Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan;
Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan
Keamanan Laut;
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan
Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
- Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: J aksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia.
(2) Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin
Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan
melaksanakan operasi penegakan hukum
pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal
berdasarkan data intelijen.
(3) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Komandan Satgas.
(4) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas
dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus
administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh
seorang Kepala Sekretariat.
(5) Susunan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
(6) Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan
Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas
Satgas.
Pasal5
Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas
mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Pedoman Operasi
