PERPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN,TUGAS, DAN KEWENANGAN
(1) Untuk mendukung upaya peningkatan penegakan
hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang
perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal secara ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Penangkapan Ikan secara Ilegal (fllegal Fishing), yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Satgas.
(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah clan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
Bagian Kedua
Tu gas
