HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp31.460.000,00 (tiga puluh satu juta
empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp27.098.000,00 (dua puluh
tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp24.022.000,00 (dua puluh empat
juta dua puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
2020, No.243 -3-
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil
Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal
sejak dilantik.
Pasal 7
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari
negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi
bagian Amil.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus
untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan
tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.243 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
2020, No.243 -2-
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
