PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.243 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2020
,
ttd
