PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus
untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan
tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
