PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 7
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat
Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari
negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi
bagian Amil.
