PERPRES
HAK KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal
sejak dilantik.
Hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Amil Zakat Nasional diberikan terhitung mulai tanggal
sejak dilantik.